Status Tersangka Pegi Gugur di Praperadilan, DPR Minta Polri Investigasi

9 Juli 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegi Setiawan memberikan keterangan usai dilepas dari penjara di Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegi Setiawan memberikan keterangan usai dilepas dari penjara di Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Status Pegi Setiawan sebagai tersangka gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (9/7) lalu. Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, meminta Polri untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam penetapan status tersangka Pegi.
ADVERTISEMENT
"Kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh pengadilan? Apakah dalam penetapan tersangka itu tergesa-gesa ataupun dipaksakan sehingga menyebabkan keputusan yang tidak benar?" kata Awiek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Ia meminta pihak Polri untuk segera menyelelidiki dugaan maladministrasi dalam kasus ini. Awiek juga mendorong agar Polri bisa menjaga dan meningkatkan profesionalitasnya agar tingkat kepercayaan publik tidak turun.
"Jadi kami akan mendorong itu untuk menjaga profesionalitas Polri yang mana Polri kemarin mendapatkan peringkat tertinggi aspek kepuasan publik itu jangan sampai tercederai dari kasus ini," tuturnya.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di kantor MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Pegi Setiawan awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudana alias Eky, di Cirebon pada Agustus 2016 silam. Namun status tersangka itu kemudian gugur di proses Praperadilan.
ADVERTISEMENT
Awiek menyebut keputusan hakim harus dihormati. Ia juga meminta agar hak dan nama Pegi dipulihkan setelah status tersangkanya dicabut.
"Sebaiknya memang ikuti saja putusan dari praperadilan itu sebagaimana lazimnya penetapan tersangka dalam kasus apa pun ketika dibatalkan oleh pengadilan di praperadilkan maka otomatis gugur," tutup Awiek.