Status Tersangka Penyebar Video Dialog Pengembang Reklamasi Dicabut

31 Januari 2018 19:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mencabut status tersangka terhadap W, penyebar video perselisihan saat konsumen berdialog dengan pengembang reklamasi, PT Naga Indah Kapuk di Pantai Indah Kapuk pada 9 Desember 2017. Status tersangka dicabut setelah pengembang mencabut laporan itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah SP3 sejak 3-4 hari yang lalu dan sudah bukan tersangka lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
W juga sudah membuat pernyataan permohonan maaf disalah satu koran nasional kepada PT. Naga Indah Kapuk atas video yang ia sebarkan.
Di sisi lain, polisi menetapkan seorang konsumen reklamasi, Lucia Liemesak, sebagai tersangka dalam kasus video diskusi antara PT. Naga Indah Kapuk dengan beberapa konsumennya. Saat itu, perdebatan mengenai kejelasan jual-beli ruko dan kavling pulau C dan D.
"Ya (tersangka), jadi kan ada keributan di sana, di video, ada dimaki-maki," ucap Argo.
Atas dicabutnya laporan tersebut, Argo mengatakan polisi tidak lagi mencari perekam video tersebut. Ia mengatakan polisi akan fokus kepada laporan lainnya terkait kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang dilakukan oleh sejumlah konsumen PT. Naga Indah Kapuk kepada pegawai mereka dalam diskusi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak karena laporan sudah dicabut. Jadi kan ini ada dua laporan berbeda. Sekarang kita fokus dengan laporan yang satunya yaitu dugaan penghinaan dan pengancaman," pungkas Argo.