Status Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Gugur, KPK: Substansi Perkara Tak Gugur

27 Februari 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK merespons gugatan praperadilan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka status Helmut sebagai tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi gugur.
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan putusan hakim tersebut harus dihargai. Meskipun, di sisi lain, dia tetap yakin bahwa penanganan perkara suap eks Wamenkumham itu dilakukan sesuai aturan dan prosedur.
“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (27/2).
Ali menambahkan, pihaknya selanjutnya akan menganalisis dan mempelajari putusan praperadilan Helmut tersebut. Dia menegaskan, praperadilan hanya berbicara prosedur penetapan tersangka. Tidak terkait substansi perkara.
“Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” imbuh dia.
Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan praperadilan Helmut Hermawan. Gugatan dikabulkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Helmut Hermawan.
ADVERTISEMENT
Alasannya, penetapan Helmut sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan. Padahal, hakim menyebut bahwa semestinya, sesuai hukum acara, penyidikan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka. Bukan sebaliknya, penetapan tersangka lebih dahulu baru mengumpulkan dua alat bukti.
Pertimbangan lain yang dikemukakan Tumpanuli adalah kaitannya dengan status Eddy yang juga gugur di praperadilan. Dalam kasus suap, jelas hakim, pemberi dan penerima harus selalu sejalan. Berkaitan. Tidak mungkin ada penyuap tapi tak ada penerima, pun sebaliknya.
Dengan begitu, gugurnya status tersangka Eddy sebagai penerima suap juga berdampak dan pada sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut, sebagai pemberi.
Saat ini, Helmut berstatus tahanan KPK. Dia dijerat sebagai penyuap eks Wamenkumham. Total suap yang diduga diberikan Helmut ke Eddy lewat anak buahnya — Yogi dan Yosi — adalah sebesar Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.