Strategi Satpol PP DKI Melawan Pandemi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Apel HUT Satpol PP ke-68 di Silang Monas. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Apel HUT Satpol PP ke-68 di Silang Monas. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI terus berupaya melindungi warga dari ancaman corona. Sejak wabah tersebut pertama kali merebak di Ibu Kota, Satpol PP DKI sudah melakukan banyak hal agar masyarakat patuh dan taat pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Sejumlah strategi yang dilakukan Satpol PP DKI dalam memerangi penyebaran COVID-19 antara lain;

OPERASI TERTIB MASKER

Personel Satpol PP menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Operasi Tertib Masker adalah salah satu strategi yang dilakukan Satpol PP DKI. Operasi ini dilaksanakan setiap hari di berbagai titik lokasi yang dipilih secara acak, mulai dari tingkat kelurahan, kota, kecamatan, dan provinsi.

"Lokasi operasi ini meliputi kawasan permukiman penduduk, jalan protokol, jalan penghubung, maupun kawasan-kawasan tertentu yang berpotensi ada keramaian, seperti pasar, taman, atau fasilitas umum kota," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan

Pada titik tertentu, operasi ini dilaksanakan secara rutin di beberapa titik, seperti;

- Kawasan Kota Tua

- Kawasan PD Pasar Kramat Jati Jalan Raya Bogor

- Perumahan Taman Intercon Kembangan

- Kawasan Danau Sunter

- Kawasan Pasar Baru Metro Atom

- Kawasan PD Pasar Minggu Jalan Raya Ragunan

Tak hanya di Jakarta, Operasi Tertib Masker juga dilaksanakan bersama Satpol PP dari daerah penyangga, contohnya kerja sama dengan Satpol PP Depok.

"Karena memang Satpol PP Depok ada program dari Satpol PP Jawa Barat gitu ya, mereka akan melakukan kegiatan yang apa istilahnya menggunakan aplikasi katanya gitu. Kemudian, kita memperkuat di perbatasannya di DKI-nya dengan giat bersama bentuk kegiatan bersama melakukan operasi tertib masker," jelas Arifin pada 3 September lalu.

Sasaran dari Operasi Tertib Masker meliputi;

- Orang yang tak membawa masker

- Orang yang membawa masker tapi tidak digunakan (disimpan di saku, di tas, diletakkan di dashboard mobil)

- Orang yang menggunakan tapi tidak dengan benar (dipakai di dagu, di leher)

Dari operasi yang dilakukan rutin tersebut, Satpol PP DKI sudah menjaring banyak warga yang belum memiliki kesadaran untuk menggunakan masker. Mereka kemudian diberi sanksi kerja sosial seperti menyapu jalanan.

MENUTUP/SEGEL TEMPAT USAHA YANG MELANGGAR PSBB

Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selama PSBB tak ada lagi teguran yang diberikan kepada perusahaan atau tempat usaha yang bandel. Mereka akan langsung melakukan tindakan.

"Enggak ada lagi imbauan-imbauan. Jadi tahap kedua ini ada pemberian sanksi yang tegas dan jelas pada masyarakat agar masyarakat betul-betul mematuhi, menaati ketentuan PSBB ini. Karena PSBB untuk kepentingan bersama," kata Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan bertindak tegas kepada siapa pun yang masih melanggar aturan PSBB di tahap kedua ini. Sanksi hukum akan langsung diterapkan kepada pelanggar.

"Ada sanksi hukum yang akan dikenakan, sanksi administratif dan sanksi hukum. Yang berkaitan dengan administrasi kalau dia tempat usaha, kita cabut izin usahanya. Kemudian kita segel semua," tegasnya.

PENGAWASAN KETAT PERSONEL DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM

Mural ajakan untuk melawan COVID-19 di Surabaya. Foto: Juni Kriswanto/AFP

Tak hanya bagi perusahaan dan tempat usaha, Satpol PP bersama Polri dan TNI juga terus berpatroli memastikan tidak ada lagi warga yang berkerumun di fasilitas umum. Mereka yang masih bandel akan didata untuk mendapat teguran.

"Nanti kalau dia tahu ada di mana lokasi tempat tinggalnya, bisa juga dalam bentuk sanksi-sanksi administratif yang lain yang kita berikan juga. Sama kepolisian juga," ucap Arifin.

embed from external kumparan