Suami-Istri di Cianjur Jadi Pengedar Narkoba: Punya Sabu, Ganja, hingga Tramadol

9 Mei 2023 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengedar narkoba, DH (40) dan SAP (35), yang merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 8.679 butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni daun ganja kering seberat 250 gram, dan sabu-sabu seberat 139,95 gram.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah itu.
"Tersangka pengedar narkoba, yang merupakan pasangan suami istri DH dan SAP saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur, guna proses pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik," kata Aszhari kepada wartawan, Selasa (9/5).
Aszhari mengungkapkan, selain suami istri itu, polisi juga menangkap sebanyak 10 orang tersangka pengedar sekaligus penyalahgunaan narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.
ADVERTISEMENT
"Para tersangka yang kita tangkap, menjalankan transaksinya dengan cara menempel narkoba yang dipesan oleh konsumennya di lokasi yang telah mereka sepakati. Si pengedar ini akan memberikan Maps ke konsumen, untuk mengambilnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Aszhari, para tersangka disangkakan pasal 132 (1) Undang-undang RI nomor 35/2009, pasal 114 (1), dan (2) Jo pasal 112 (1), dan (2) Undang-undang RI nomor 35/2009, dan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan (3).
"Seluruhnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kita tegas dalam penindakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Cianjur, tentunya tidak ada ruang bagi mereka," tegasnya.