Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya telah menangkap pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini . Pelaku ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (31/1).
ADVERTISEMENT
Proses hukum terhadap kasus itu terus berjalan, meski Zikria telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Polisi menjerat Zikria pasal berlapis.
Pertama, Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Zikria terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 100 miliar.
Suami Zikria, Daru Asmara Jaya, pada Selasa (4/2) mendatangi Polrestabes Surabaya. Daru membesuk istrinya yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Daru membawa anaknya yang masih balita.
Usai membesuk istrinya itu, Daru kepada wartawan mengakui apa yang dilakukan istrinya itu salah. Dia bahkan berharap Risma, sapaan Tri Rismaharini , mau memaafkan istrinya itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Daru, istrinya itu sudah banyak menerima sanksi sosial atas perbuatannya.
“Tetap salah (perbuatan Zikria), salah secara apapun itu. Tapi yang perlu ke Bu Risma khususnya, masyarakat Surabaya secara umumnya, apapun argumen atau alasan istri saya, ya, tetep salah,” terang Daru usai menjenguk Zikria bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun.
“Iya (ingin) Bu Risma menerima permohonan maaf dari istri saya, khususnya maupun keluarganya,” kata dia.