Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10). Tiga hakim yang ditangkap itu ialah pemberi vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul.
Selain ketiga hakim, ada satu orang pengacara yang turut ditangkap Kejagung. Diduga, dia merupakan pihak pemberi suap.
Kejagung Sudah Pantau 3 Hakim Sejak Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menjerat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Diawali penangkapan, ketiga Hakim itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Penangkapan 4 orang tersangka tidak dilakukan tiba-tiba. Tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur yang kita tahu semua jadi polemik di masyarakat luas," kata Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
Vonis Bebas Ronald Tannur Batal
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas Ronald Tannur. Dengan putusan ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti," kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/10).
Yanto menjelaskan, putusan kasasi ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas Tannur. Kini, ia dihukum 5 tahun penjara.
"(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, 5 tahun," ujarnya.
Dikutip dari situs MA, Ronald Tannur dinilai terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.
3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas, Ronald Tannur Bakal Ikut Terjerat?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 hakim Pengadilan Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka. Ketiga Hakim itu diduga menerima suap dan atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak pemberi suap, satu orang pengacara berinisial LS turut dijerat sebagai tersangka. Dia diduga merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa RT (Ronald Tannur) tersebut diduga, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (23/10).
Namun, tidak ada nama Ronald Tannur dalam daftar tersangka yang diumumkan oleh Kejagung. Lantas apakah Ronald Tannur akan ikut terseret dalam kasus ini?
Abdul Qohar, menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini. Qohar menyatakan, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, tak menutup kemungkinan Tannur maupun keluarganya akan dijerat sebagai tersangka baru.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar.
Kejagung Sita Rp 20 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diberikan terhadap terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Kemudian pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang merupakan pemberi suap.
"Selain melakukan penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (23/10).
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah masing-masing tersangka. Total uang yang disita penyidik mencapai Rp 20 miliar dari berbagai mata uang.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya:
ADVERTISEMENT
Apartemen Erintuah Damanik di Gunawangsa, Surabaya:
Uang Rp 97,5 juta
Uang SGD 32 ribu (Setara Rp 378.909.760)
Uang tunai RM 35.992,25 (Setara Rp 129.122.556)
Sejumlah barang bukti elektronik
Rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
ADVERTISEMENT
Apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya:
Bila ditotal, uang-uang tersebut tercatat sekitar Rp 12.071.408.244. Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan nilai dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Untuk para Hakim, mereka dijerat oleh pasal suap atau gratifikasi. Mereka belum berkomentar terkait kasus ini.
Kejaksaan Siap Jebloskan Ronald Tannur ke Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan lengkap dari kasasi tersebut. Setelah itu, pihaknya siap menjebloskan Ronald Tannur ke penjara.
"Belum bisa di download putusannya. Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah, itu pertama. Nanti kita upayakan petunjuknya seperti apa. Tentu kalau sudah sampai kasasi, nanti bisa kita PK," ujar Mia di kantornya, Rabu (23/10).
ADVERTISEMENT
"Nanti bagaimana instruksi pimpinan. Yang jelas saat ada pengajuan upaya hukum kita akan eksekusi," sambungnya.
Mia menegaskan, pihaknya juga masih melakukan pencekalan ke luar negeri kepada Ronald Tannur.
"Sudah pencekalan. Masih berlaku 6 bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang. alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung," ucapnya.