Suap DPRD Kalteng, 3 Pejabat Sinar Mas Divonis 1 Tahun dan 8 Bulan Bui

13 Maret 2019 13:25 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eddy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan 3 pejabat perusahaan Sinar Mas di wilayah Kalimantan Tengah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah IV dan V Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Agung Adipradhana.
Mereka divonis masing-masing 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Agung, Edy Saputra, dan Teguh Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Duta Baskara, membacakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti telah menyuap 4 anggota DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Empat wakil rakyat itu ialah Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan serta dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.
Eddy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menurut hakim, suap diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
"Serta untuk meluruskan pemberitaan di media massa bahwa tidak ada pencemaran limbah di Danau Sembuluh oleh PT BAP," kata hakim.
Uang suap itu juga agar DPRD tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum memiliki plasma.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Willy, Teguh dan Edy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan dalam putusan ini ialah perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan ketiganya menyesali dan mengakui perbuatan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan vonis, Willy, Teguh, dan Edy menerima putusan tersebut. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.