Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada napi penghuni Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah.
ADVERTISEMENT
Terpidana korupsi kasus Bakamla itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/3).
Majelis hakim menilai Fahmi terbukti menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin melalui asistennya di lapas, Andri Rahmat, untuk mendapat fasilitas istimewa di dalam bui.
Rincian suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid yakni mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal dan uang yang berjumlah Rp 39,5 juta.
ADVERTISEMENT
Fasilitas istimewa yang diterima Fahmi selama di sel di antaranya seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed.
Selain itu, Fahmi juga diberikan izin bisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.
Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman itu yakni Fahmi dinilai bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan memiliki tanggungan keluarga serta dua orang anak.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan salah satunya Fahmi kembali melakukan perbuatan korupsi setelah sebelumnya di kasus suap pejabat Bakamla.
Hakim menilai perbuatan Fahmi telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT