Suap Sukiman Mengalir ke Tenaga Ahli PAN dan Eks Pegawai Kemenkeu

26 Desember 2019 18:27 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan anggota DPR, Sukiman, didakwa menerima uang dari Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Total suap yang diterima Sukiman sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu (sekitar Rp 312 juta).
ADVERTISEMENT
Suap itu untuk memuluskan pembahasan anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun suap bukan hanya dinikmati Sukiman, melainkan juga diduga diterima tenaga ahli Fraksi PAN, Suherlan, dan mantan pegawai Ditjen Perimbangan Kemenkeu, Rifa Surya.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2.650.000.000,00 dan USD 22.000 agar terdakwa dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/12).
Setelah memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) regular untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN Tahun Anggaran 2017, Rifa pun menagih permintaan fee sebesar 9 persen dari nilai yang disetujui kepada Sukiman.
ADVERTISEMENT
"Rifa Surya juga mengajukan syarat fee sebesar 9 persen dari anggaran DAK yang peruntukannya sebesar 6 persen untuk terdakwa (Sukiman), 1 persen untuk Rifa, 1 persen untuk Suherlan," ungkap jaksa KPK.
Anggota DPR RI, Sukiman, ditahan KPK terkait kasus DAK Kabupaten Pegunungan Arfak. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Selanjutnya Sukiman pun menginformasikan telah diajukannya dana alokasi DAK APBN-P Tahun Anggaran 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak senilai Rp 50 miliar, yang akhirnya terealisasi atau disetujui sebesar Rp 49,915 miliar.
Hal itu pun disambut Natan Pasomba dengan menggunakan rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (PT DIT) untuk menampung fee bagi Sukiman, Rifa, dan Suherlan. Uang senilai itu telah disetorkan Natan melalui rekening tersebut sejak tanggal 25 Juli hingga 24 November 2017 secara bertahap.
Atas perbuatannya, Sukiman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT