Suasana PN Jaksel Jelang Vonis Praperadilan Hasto: Rantis Brimob Bersiaga

13 Februari 2025 14:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan taktis barracuda bersiaga di sekitar PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan taktis barracuda bersiaga di sekitar PN Jaksel, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2) sore. Menjelang putusan dibacakan, pengadilan dijaga ketat polisi.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah anggota kepolisian telah bersiaga di bagian halaman pengadilan.
Mereka mengamankan aksi unjuk rasa yang juga tengah dilakukan di depan PN Jaksel. Unjuk rasa tersebut meminta agar Hasto segera ditangkap.
Para personel kepolisian yang berjaga juga sudah dilengkapi dengan peralatan. Ada sejumlah anggota Brimob yang membawa senapan gas air mata. Di sekitar pengadilan juga terparkir sejumlah kendaraan taktis (rantis), seperti mobil barracuda.
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang pembacaan putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Di sisi lain, juga tampak ada sejumlah petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP yang berjaga di depan pengadilan.
Gugatan praperadilan tersebut merupakan bentuk perlawanan Hasto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Agenda sidang pembacaan putusan tersebut diungkapkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto, usai sidang penyerahan kesimpulan dari kedua pihak, Rabu (12/2) kemarin.
Kendaraan taktis barracuda bersiaga di sekitar PN Jaksel, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto dalam persidangan tersebut.
Pembacaan putusan itu usai rangkaian sidang praperadilan telah rampung digelar. Mulai dari pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK, bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli dari kedua pihak, hingga penyerahan kesimpulan.
Adapun gugatan praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hasto meminta status tersangkanya di KPK dibatalkan oleh hakim praperadilan.

Kasus Hasto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.