Sudah 24 Jam Ditangkap, Bagaimana Status Hukum Jumhur Hidayat dan Syahganda?

14 Oktober 2020 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sudah 1x24 jam Bareskrim Polri menangkap petinggi KAMI, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Tapi, sampai saat ini belum ada status lebih lanjut terhadap keduanya. Masih terperiksa.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap atas dugaan ujaran kebencian dan hoaks terkait Omnibus Law lewat media sosial.
Terkait hal itu, Polri memastikan penyidik masih memeriksa keduanya. Sehingga belum ada status hukum baru bagi keduanya.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (14/10).
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Argo menuturkan, pihaknya akan mengumumkan status hukum keduanya usai diperiksa hari ini. Ia pun meminta semua pihak bersabar.
“Tunggu saja,” ujar Argo.
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menahan 4 petinggi KAMI asal Medan dan 1 asal KAMI asal Jakarta usai diperiksa intensif. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri, serta Kingkin Ana.
Para tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka terancam 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, 3 lainnya, termasuk Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan masih diperiksa sebagai saksi.