Sudah 4 Bulan Usai Putusan Kasasi, Kejagung Belum Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas
ยทwaktu baca 3 menit

Kejaksaan Agung belum mengeksekusi Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi timah. Adapun Harvey divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Vonis itu telah berkekuatan hukum tetap usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Putusan itu diketok pada Rabu (25/6). Namun, hingga empat bulan berselang, suami Sandra Dewi itu belum dieksekusi ke Lapas.
"Untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi oleh Penuntut Umum, tapi sudah inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (28/10).
"[Alasan belum dieksekusi] kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan, kan, enggak ada masalah. Eksekusi, kan, hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan, kan, juga tetap ditahan," jelas dia.
Anang menyebut, wewenang eksekusi itu berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia memastikan, pihak Kejari Jaksel bakal segera mengeksekusi Harvey Moeis.
"Ya salah satunya [menunggu salinan putusan], tapi yang jelas, sih, sudah inkrah, memang secara kita lengkap. Itu eksekutornya akan segera dilaksanakan oleh Jakarta Selatan, ya, Kejari Jakarta Selatan, coba nanti konfirmasi," tutur Anang.
"Saya tidak tahu pasti, yang jelas, sih, sudah inkrah dan tinggal laksanakan, itu administrasi aja. Segera, sesegera secepatnya [eksekusi]. Ini, kan, sudah clear, kan, sudah," imbuhnya.
Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan.
Atas putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.
Belum ada keterangan dari Harvey Moeis mengenai putusan kasasi ini.
Belakangan, istri Harvey, Sandra Dewi, kemudian mengajukan gugatan keberatan terkait penyitaan asetnya dalam kasus yang menjerat suaminya itu.
Dalam putusan hakim, sejumlah aset milik Sandra Dewi yang turut disita jaksa dinyatakan dirampas untuk negara. Aset itu yakni:
Sejumlah perhiasan
Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Tabungan di bank yang diblokir
Sejumlah tas
Gugatan keberatan itu diajukan oleh Sandra Dewi sejak 11 September 2025 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari ini, Selasa (28/10), gugatan itu dicabut oleh Sandra Dewi.
Dengan pencabutan tersebut, maka penyitaan aset yang kemudian dinyatakan dirampas oleh negara dalam kasus timah tetap berlaku.
Dalam penetapan pencabutan permohonan ini, Hakim pun menyebut bahwa putusan Harvey Moeis bisa dieksekusi.
"Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, saat membacakan penetapannya.
