Sudah Dilatih Polisi, 500 Pak Ogah Berseragam Siap Ditugaskan ke Jalan

Polda Metro Jaya serius merekrut Pak Ogah yang selama ini mengatur lalu lintas di jalan untuk dilatih dan diberi seragam. Ada 500 orang yang siap diterjunkan dan diberi nama Pemberdayaan Sukarelawan Pengatur lalu lintas (Supeltas)
"Dari sejumlah 500 orang telah mengikuti pelatihan di masing-masing Satlantas wilayah DKI dan penyangga selama 1 minggu," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (27/8).
Mereka adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang tidak terorganisir yang selama ini sering melakukan penjagaan dan pengaturan di simpang-simpang atau U-turn jalan yang tidak terjangkau ditempatkan petugas polisi.
Sementara materi pelatihan yang diberikan adalah Pendidikan Baris Berbaris (PBB), bicara efektif, Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), 12 gerakan pengaturan lalu lintas dan materi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Harapan yang ingin dicapai mengurangi keluhan masyarakat atas keberadaan Pak Ogah, mengurangi angka kemacetan, mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar," ujar Budiyanto.
Sesudah mengikuti latihan dan diresmikan, kelompok masyarakat yang tidak terorganisir tersebut akan diberikan seragam sehingga sebutannya Sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas), dan akan ditempatkan pada simpang, U-turn di luar jalan-jalan protokol.
"Petugas Ditlantas (Subdit Dikyasa) bertanggung jawab untuk membina, mendampingi, asistensi dan melakukan pengawasan. Secara berkala aksn dilakukan evaluasi," ucap Budiyanto.
Acuan hukum untuk membedayakan Pak Ogah itu, menurutnya, diatur dalam pasal 256 Undang2 Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 257 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mengatakan peran serta dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan.
"Pasal 258 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan , ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto.
