Sudah Periksa Hampir 12 Jam di Kasus Laptop, Kejagung Akan Panggil Nadiem Lagi?

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk kembali memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Nadiem pada Senin (23/6) kemarin belum sepenuhnya rampung.
"Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu (yang sudah ditanyakan) kan masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena ini kan menyangkut masalah pengadaan ini kan tidak sederhana karena anggarannya cukup signifikan dan tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi," kata Harli kepada wartawan, Selasa (24/6).
Nadiem diperiksa selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan. Salah satu aspek yang ditanyakan terkait rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah di Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.
Nadiem usai diperiksa mengaku akan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejagung dan akan bersikap kooperatif.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
