Sudah Sepekan, Irjen Ferdy Sambo Belum Ajukan Memori Banding Pemecatannya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo, sempat mengajukan banding dalam Sidang komite kode etik profesi yang memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadapnya.

Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono mengatakan, sampai sekarang belum menerima memori banding Irjen Sambo.

"Memori banding dari pelanggar FS belum diterima," kata Syahar kepada kumparan, Kamis (1/9).

Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sidang etik itu digelar pada Jumat (26/8) lalu, artinya sudah sepekan berlalu Sambo belum menyerahkan memori bandingnya. Padahal saat itu, pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri meminta Sambo segera memberi memori banding.

kumparan post embed

"Silakan disiapkan secara tertulis 3 hari ke depan," ujar Dofiri saat itu.

Dalam sidang itu, turut dihadirkan 15 saksi. Di antaranya, eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. Mereka sudah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani masa penahanan di patsus.

Selain itu, para tersangka kasus pembunuhan Yosua juga dihadirkan sebagai saksi. Di antaranya Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer. Namun, Richard hadir secara online.