Sudah Terima Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya, Akankah Habib Rizieq Datang?

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Syihab pada Selasa (1/12). Imam Besar FPI tersebut diperiksa atas dugaan tindak pidana penghasutan dan munculnya kerumunan di tengah PSBB.
Selain Habib Rizieq, kepolisian juga memanggil menantunya Hanif Alatas pada waktu yang sama. Bahkan, menantunya juga dijerat atas tindak pidana yang sama.
Lalu akankah Habib Rizieq datang?
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan diri untuk menghadiri panggilan itu.
“Besok dikabari,” kata Azis kepada kumparan, Senin (30/11).
Azis menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dan SPDP yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Atas hal itu, Ia enggan berkomentar banyak.
“Sudah (diterima),” ujar Azis.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerumunan dan penghasutan Habib Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas.
Surat tersebut tertuang dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020 yang diteken Dirreskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Surat tersebut juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut, Habib Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan, dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan.

