Sudaryono: Eselon I dan II BGN Wajib Berkantor di Daerah Selama 3 Bulan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mewajibkan pejabat Eselon I dan Eselon II turun langsung ke daerah selama tiga bulan untuk mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Seluruh pejabat Eselon I dan Eselon II tersebut telah dibagi untuk menjadi penanggung jawab di sejumlah wilayah.

“Kami sampaikan bahwa Badan Gizi Nasional, Eselon I dan Eselon II nya itu kami sudah mengeluarkan surat keputusan, semua terbagi habis ke wilayah-wilayah,” kata Sudaryono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

“Dan kami perintahkan kepada seluruh jajaran Eselon I dan Eselon II, itu menjadi penanggung jawab (MBG) wilayah tertentu,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Menurut Sudaryono, para pejabat tersebut akan menjadi penghubung antara BGN dengan pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda di wilayah masing-masing. Mereka juga bertugas memastikan koordinasi dengan kepala daerah hingga dinas terkait berjalan baik.

“Kami harapkan penanggung jawab ini menjadi jembatan untuk koordinasi dengan kepala daerah, dengan Forkopimda, dengan Dandim, dengan Kapolres, dengan Bupati, dengan Wali Kota, dengan Gubernur, dengan dinas, untuk menjembatani komunikasi yang baik antara BGN di pusat,” katanya.

Selama tiga bulan, para pejabat tersebut diwajibkan berada di daerah penugasannya. Mereka tidak diperbolehkan kembali berkantor di Jakarta tanpa izin dari Kepala BGN.

“Jadi kami wajibkan selama tiga bulan ini Eselon I, Eselon II yang terbagi menjadi penanggung jawab tadi itu, kami wajibkan berada di lapangan. Tidak boleh berada di Jakarta, kecuali atas izin dari Kepala Badan,” tegas Sudaryono.