Sudewo Tanggapi Warga Pati yang Minta KPK Tangkap Dirinya

Bupati Pati, Sudewo, merespons aksi warga Pati yang meminta dirinya ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi suap jalur kereta api pada Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
Respons itu disampaikan Sudewo saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait perkara tersebut.
"Ya semoga baik-baik saja," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8).
Namun, Sudewo tak memberikan penjelasan lebih jauh terkait pernyataannya tersebut.
Sebelumnya, ratusan warga berdatangan ke Alun-Alun Pati pada Senin (25/8) pagi. Mereka tampak antusias. Kedatangannya bukan tanpa sebab. Para warga Pati ini menyuarakan agar kepala daerah mereka, segera dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Ya, mereka menyuarakan agar Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka kasus dugaan suap. Caranya, dengan secara serentak bersama-sama menyurati KPK.
Mereka yang tiba di alun-alun merapat ke posko Penggalangan Donasi Demo KPK di depan Kantor Bupati Pati untuk membuat surat kepada KPK. Setelah membuat surat, mereka berbondong-bondong melakukan long march ke Kantor Pos Pati Kota yang berada di Jalan Jenderal Sudirman No 61, Desa Ngarus, Kecamatan Pati.
Koordinator Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, membantah aksi ini merupakan demonstrasi, melainkan aksi damai untuk menyurati KPK untuk segera mengusut Bupati Sudewo dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
”Ini bukan demo. Ini cuma mengirim surat ke KPK melalui kantor Pos,” ujar Teguh, kemarin.
Kasus Sudewo
Adapun hari ini Sudewo memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya absen. Dia sedianya diminta KPK untuk hadir pada Jumat (22/8) kemarin.
Dalam kasusnya, Sudewo diduga menerima aliran uang hasil korupsi pembangunan jalur kereta api tersebut. Diduga penerimaan uang itu terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR RI.
Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.
Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.
Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.
Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.
Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.
Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Merujuk salinan putusan banding Putu Sumarjaya, dalam salah satu poin pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait dengan penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta. Salah satu yang disebut adalah Sudewo (Sudewa).
