Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sugeng Sopir Audi Divonis 3,5 Tahun di Kasus Tabrak Lari, Langsung Banding
16 Juni 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41 tahun) alias Uge divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Jumat petang (16/6).
ADVERTISEMENT
Putusan vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Iman, dan dua hakim anggota Erlian Syah dan Dian Yuniarti itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iman, mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa yang sudah dijalani," kata Iman, dalam putusannya di ruang sidang utama Cakra.
Pertimbangan putusan terhadap terdakwa, kata Iman, yakni kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Kita berikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk terdakwa menerima atau banding terhadap putusan ini," ucap Iman.
Sementara itu, terdakwa Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding, terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.
"Saya banding, majelis hakim yang mulia," singkat Sugeng.
Sebelumnya, terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) di tuntut hukuman pidana penjara empat tahun dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat.
Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja dan Tia Kurniadi di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (8/6).