Sukmawati Dipolisikan karena Bandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad

16 November 2019 18:38 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukti laporan Sukmawati dilaporkan penista agama ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bukti laporan Sukmawati dilaporkan penista agama ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anak dari Presiden pertama RI Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan atas tuduhan melakukan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Keberadaan laporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya, laporan diterima pada Jumat (15/11) dan teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ Ditreskrimum.
"Ya benar ada laporan itu. Pasalnya penistaan agama atau Pasal 156 a KUHP," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11).
Pelapor merupakan seseorang bernama Ratih yang didampingi pihak Koordinator Bela Islam (Korlabi). Terpisah, kuasa hukum dari Korlabi, Novel Bamukmin, membenarkan telah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
"Saya dan Arvid Saktyo serta Azam Khan dari advokat Korlabi mendampingi Ibu Ratih sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya semalam (Jumat) pukul 20.00 WIB sampai jam 22.30 WIB. Yang mana Bu Ratih melaporkan Sukmawati atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dibandingkan dengan Sukarno," kata Novel.
Sukmawati Soekarnoputri Foto: ANTARA FOTO/Meli Pratiwi
Ucapan yang dimaksud Novel terjadi saat adik dari Ketum PDIP Megawati itu menghadiri diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
ADVERTISEMENT
Dalam acara itu, Sukmawati bertanya yang berjuang di abad ke-20 itu nabi yang mulia Muhammad atau Insinyur Soekarno untuk kemerdekaan.
"Menurut pengakuan pelapor, sebagai muslimah yang taat benar-benar sangat menyakitkan. Sehingga kami pun mendampingi karena masuk delik penistaan agama," kata Novel.
Novel mengetahui perkataan Sukmawati itu dari media daring dan video yang beredar di YouTube. Meski begitu, ia hanya menyertakan tangkapan layar dari berita yang dimuat di beberapa media daring dalam laporan tersebut.
"Bukti kutipan dari media online saja," kata Novel.