Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Sukolilo Ini Bos! Tampang 3 Pelaku yang Aniaya Bos Rental hingga Tewas
11 Juni 2024 13:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sukolilo ini Bos! ucapan ini begitu tenar menyusul tewasnya Burhanis karena dianiaya dituding maling mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Padahal Burhanis adalah pemilik mobil rental dari Jakarta yang melacak mobilnya yang hilang dan ditemukan di Pati.
Dengan kunci cadangan, Burhanis mencoba membawa mobilnya kembali. Namun nahas, dia diteriaki maling dan akhirnya tewas dianiaya. Sedang tiga teman Burhanis mengalami luka-luka.
Kasus bos rental mobil dituding maling ini akhirnya ramai diperbincangkan. Kekejian para pelaku menganiaya korban dengan memfitnah menuding maling membuat publik tak habis pikir.
Polres Pati pada Senin (10/6) menetapkan tiga tersangka EN (51), PC (37) dan AG (35). Sementara saksi yang diperiksa sudah berjumlah 19 orang.
"Tersangka atas nama EN (51) warga Sukolilo, perannya mengejar dan mengadang mobil kemudian memukul dan menghajar korban. Tersangka PC (37) petani, warga Sukolilo perannya, mengadang memukul dan menginjak korban," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, dalam jumpa pers di Polresta Pati, Senin (10/6).
ADVERTISEMENT
Kemudian tersangka AG yang juga membawa mobil Honda Mobilio milik Burhanis tega melindas korban menggunakan motor miliknya.
"Perannya melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada dan lengan kiri dan memukul korban," jelas dia.
Tiga pelaku itu dihadirkan di Polres Pati. Mereka digiring dari ruang pemeriksaan ke ruang jumpa pers.
Saat dibawa petugas, tak ada komentar yang disampaikan oleh tersangka yang berbalut baju tahanan dan memakai masker. Tangan mereka juga terborgol.
Tiga tersangka dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini terancam pidana 12 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP.
"(Dijerat) Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Satake.
ADVERTISEMENT