Sultan Gelar Sapa Aruh 1 Dasawarsa UUK DIY, Kisahkan Sejarah Keistimewaan Yogya

31 Agustus 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menggelar Sapa Aruh memperingati 1 dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY di Bangsal Kepatihan Pemda DIY, Rabu (31/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menggelar Sapa Aruh memperingati 1 dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY di Bangsal Kepatihan Pemda DIY, Rabu (31/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menggelar Sapa Aruh memperingati 1 dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Dalam acara itu, Sultan membawakan tema 'Memoderasi Budaya, Mengaktualisasi Kalurahan Sebagai Gapuraning Mulyaptaja.'
ADVERTISEMENT
Sri Sultan pun menyampaikan bagaimana sejarah Keistimewaan Yogyakarta.
"Hari ini, 31 Agustus 2022, tepat satu dasawarsa berlakunya Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Diterbitkannya Undang-Undang tersebut, bersumber dari peristiwa bersejarah saat Daerah Yogyakarta di bawah pemerintahan dua kerajaan mardikâ 'me-mandat-kan diri' bergabung dengan RI yang masih muda dalam sebuah ijab qabul kebangsaan," kata Sultan membuka Sapa Aruh di Bangsal Kepatihan Pemda DIY, Rabu (31/8).
Sultan bercerita bahwa sejarah 'ijab qabul' itu digambarkan dengan adanya pihak yang menyerahkan. Dijelaskan bahwa Sri Sultan HB IX dan Sri Pakualam VIII mewakili Nagari Ngayogyakarta dan Pakualaman. Kemudian dari pihak penerima adalah Soekarno selaku Presiden RI.
"Yang kemudian oleh Presiden diberikan 'mahar' atau 'mas kawin' berupa Daerah Setingkat Provinsi yang Bersifat Istimewa," kata Sultan.
ADVERTISEMENT
Satu dasawarsa UUK DIY ini memiliki tujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat DIY dalam basis budaya. Hal itu dilakukan melalui penguatan upaya-upaya partisipatif-demokratis, menuju tataran Pancamulia.
"Selaras dengan agenda prioritas reformasi kalurahan, pemberdayaan kawasan Selatan, serta pengembangan budaya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi," kata Sultan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menggelar Sapa Aruh memperingati 1 dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY di Bangsal Kepatihan Pemda DIY, Rabu (31/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dalam kesempatan kali ini, Sultan juga menyinggung terkait sosial-ekonomi. Menurutnya peran budaya perlu ditilik sebagai solusi pengentasan kemiskinan, kesenjangan sosial dan permasalahan yang terjadi di kalurahan.
"Idealnya, kemiskinan janganlah dilihat dari sudut pandang ekonomi belaka. Tetapi harus dimoderasi melalui pendidikan karakter, dengan meng-update nilai-nilai gemi, nastiti, ngati-ngati selaras dengan konteks kekinian, melalui intervensi literasi keuangan. Inilah yang dimaksud dengan konsep transformasi dari nilai filosofis ke nilai praktis, yang seharusnya disuntikkan dalam setiap sendi pelaksanaan keistimewaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, desa yang dalam nomenklatur Keistimewaan adalah kalurahan diwujudkan sebagai patrap Tri Muka yaitu kalurahan arena demokrasi politik lokal sebagai wujud kedaulatan politik; arena demokratisasi ekonomi lokal sebagai wujud kedaulatan ekonomi; dan pemberdayaan melalui aktualisasi pengetahuan kolektif warga kalurahan sebagai wujud kedaulatan budaya.
"Kesemuanya yang tertera itu, hendaknya janganlah hanya berhenti pada teks tanpa konteks," katanya.
"Saya meyakini, jika potensi keunggulan dilancarkan dari kalurahan, niscaya kalurahan akan menjadi sentra pertumbuhan sekaligus menjadi ujung depan pemberantasan kemiskinan. Konsep ini relevan untuk mengakselerasi pembangunan kalurahan, dalam mengejar kemajuan perkotaan, karena sumber potensinya itu toh berada di kalurahan," jelasnya.