Sultan HB X soal Kasus Jilbab di SMAN 1 Banguntapan: Akan Ada Rekonsiliasi

9 Agustus 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X mengatakan, akan ada rekonsiliasi terkait kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab oleh guru kepada seorang siswi baru di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
ADVERTISEMENT
"Keputusannya dari tim adalah bagaimana terjadi rekonsiliasi, ya, dan mereka (tim) sudah melakukan pendekatan," kata Sultan di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8).
Rekonsiliasi ini akan mempertemukan pihak sekolah dengan pihak orang tua siswi. Namun, jadwal masih diatur karena orang tua siswi harus meminta izin kerja dari atasannya dahulu.
Sultan HB X mengatakan, kenyamanan siswi akan tetap menjadi yang utama. Siswi diberikan kebebasan apakah tetap bersekolah di SMA N 1 Banguntapan, atau mencari alternatif sekolah lain.
Sejauh ini, Disdikpora DIY masih terus melakukan investigasi apakah ada unsur pemaksaan dalam kasus tersebut. Sultan pun mengatakan bahwa jika guru terbukti melakukan pelanggaran maka kepala dinas yang akan membina.
Karangan bunga berisi dukungan dari alumni berdatangan ke SMA N 1 Banguntapan, Senin (8/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sultan mengatakan, yang terjadi di SMA N 1 Banguntapan ini bukan pelanggaran hukum baik perdata maupun pidana. Namun, soal kemungkinan pelanggaran disiplin pegawai karena tugas PNS harus melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Bagi ASN, pegawai negeri perlu dibina oleh kepala dinasnya. Bukan gubernur, karena ini masalah etika masalah disiplin kepegawaian aturannya. Itu paling sedikit diperingatkan perkara itu tertulis atau tidak itu urusan pembina," ujarnya.
Sultan juga menjelaskan, keputusan memberhentikan sementara kepala sekolah dan 3 guru itu merupakan keputusan Kepala Disdikpora.
"Pada waktu saya tanya sama kepala dinas, ada 1 kepala sekolah dan 3 guru yang sementara itu tidak boleh mengajar sambil untuk satuan tugas atau tim bisa menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dilakukan Secepatnya

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan bahwa rekonsiliasi antara sekolah, guru, dengan orang tua akan dilakukan secepat mungkin.
"Kalau sudah memungkinkan akan kita lakukan. Mudah-mudahan besok bisa dilakukan, secepatnya minggu ini harus kita selesaikan," kata Didik.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya di Kepatihan Pemda DIY, Senin (1/8/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dalam hal ini, Pemda DIY juga akan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP2AP2) karena terkait pelindungan anak.
ADVERTISEMENT
Sementara, soal apakah ada unsur pemaksaan dalam kasus ini, Didik mengaku masih melakukan pendalaman.
"Ini masih kita dalami semuanya. Nanti pada saatnya setelah ini akan kita sampaikan tetapi kan kita proses ya. Kalau pun kita melihat di apa yang disampaikan dari guru kemudian dari psikolog yang mendampingi tentunya kita harus kroscekan. Saya belum bisa mengatakan ini dipaksa atau sukarela. Nanti masih kita dalami," pungkasnya.