Sultan Wajibkan Warga Keluar-Masuk DIY saat Nataru Rapid Tes Antigen

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memutuskan untuk mewajibkan orang yang masuk dan keluar DIY untuk melampirkan hasil rapid test antigen.

Hal tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona selama libur Natal dan tahun baru.

Kebijakan tersebut diterapkan kepada semua orang tanpa terkecuali. Baik itu yang menggunakan transportasi mandiri, kereta api, juga pesawat.

"Karena itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid test antigen. Jadi mau nggak mau ya harus dilaksanakan karena itu berlaku di nasional," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X kepada wartawan di Bangsal Pracimasono, Kepatihan Pemda DIY, Jumat (18/12).

Suasana pagi di kawasan Taman Wisata Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Sultan menjelaskan kebijakan ini tidak perlu menerbitkan surat edaran. Musababnya, kebijakan ini sudah otomatis dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Pemda DIY hanya meneruskan saja.

"Ya kami kalau mengeluarkan ya turunannya ya dari turunan pemerintah pusat itu. Siapa pun, kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus bisa menunjukkan surat (rapid test antigen)," katanya.

Jika di Jawa Tengah akan ada pemeriksaan surat rapid test antigen di rest area tol, di DIY kebijakan tersebut tidak akan dilakukan. Karena, orang yang akan masuk DIY sudah skrining di Jawa Tengah.

"Ndak usah kita lakukan (pemeriksaan surat), sudah skrining sama Jawa tengah lebih dahulu. Seperti pengalaman yang lalu. Pengalaman yang lalu seperti itu sebelum kita stop kan sudah di perbatasan Jawa Tengah sudah di-setop dulu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi persiapan menyambut libur Nataru dengan provinsi yang ada di Pulau Jawa. Dalam rapat tersebut, Luhut memberikan sejumlah arahan seperti pelaku perjalanan wajib rapid test antigen, termasuk ke Yogyakarta.

"Pak Menko Maritim Investasi Pak Luhut memimpin acara kaitannya dengan persiapan menyambut Nataru," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji usai rapat dengan Luhut via daring di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (17/12).

"Kaitannya dengan (pelaku) perjalanan maka perjalanan menuju DIY, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten itu menggunakan bukti hasil tes rapid test antigen bukan rapid test antibodi. Tanggal 18 Desember berlaku. Paling lama (sudah rapid antigen) 3 hari sebelum kedatangan," ujarnya.