Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Sumarsono: Tak Masalah KPU Terima Honor dari Paslon
30 Maret 2017 19:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
![Sumarsono tiba di Balai Kota. (Foto: Aria Pradana/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1490754257/xwkrc6htx4wnmjqswgqf.jpg)
Ketua KPU DKI Sumarno pernah menerima honor Rp 3 juta dari pasangan calon gubernur DKI nomor urut 2 sebagai pembicara dalam sebuah acara yang digelar oleh timses Ahok-Djarot. Mengomentari hal tersebut, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni tidak menganggap hal itu sebagai sebuah masalah besar.
ADVERTISEMENT
"Jadi menurut saya, enggak apa-apa, saya pun juga berbagai kali diundang. Ya hasil honor, saya terima," ujar Soni di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/3).
"Karena memang tidak ada aturan yang melanggar, karena dia itu memberikan imbalan yang menjadi hak kami," imbuhnya.
Soni mengatakan uang yang diterima Sumarno masih dalam kapasitasnya sebagai narasumber. Bukti penerimaan honor itu, kata dia, juga dapat dipertangungjawabkan dan telah ditandatangani oleh Sumarno.
"Sah selama sebagai narasumber, sah saja ditandatangani, diterima, itu pertanggungjawabannya adalah tanda tangan itu. Dan itu tidak ada jadi larangan. Kecuali kode etik di dalam mengatur hal itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kode etik tersebut, Soni mencontohkan kode etik yang berlaku di KPK. Kode etik di lembaga anti rasuah itu, menurut Soni, melarang pemberian honor dari narasumber.
"KPK secara kode etik mengatur bahwa terhadap kebutuhan narasumber dari KPK misalnya gitu, tidak boleh menerima honor dan seterusnya karena ada etika. KPU ada nggak? tentunya tidak ada," ujarnya.
Menurut Soni pemberian honor kepada KPU, Gubernur, atau pun Kepala Dinas sebagai tamu undangan dapat bermasalah jika yang mengundang adalah dari pihak internal DKI.
"Kalau yang bayar dari internal DKI enggak boleh, karena dia merupakan bagian dari kinerja. Kalau yang mengundang instansi lain boleh-boleh saja," ujar Soni.
"Jadi kembali ke KPUD sendiri, secara etik ada enggak aturannya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT