Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sumur Minyak Peninggalan Belanda di Aceh Terbakar, Satu Orang Jadi Tersangka
15 Oktober 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim itu dilakukan setelah melaksanakan gelar perkara dan penyidikan.
"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya," kata Miftahuda, Sabtu (15/10).
Miftahuda menyebutkan, tersangka merupakan salah satu pemodal sekaligus pekerja di sumur minyak tersebut.
"Pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Miftahuda, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi dan saksi yang statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka sudah mencukupi unsur.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Miftahuda mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu tangki fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor, satu gulung tali derek, dan satu unit mesin derek.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini petugas juga sedang dilakukan pengembangan lanjutan," ungkapnya.
Dalam peristiwa terbakarnya sumur minyak bekas peninggalan Belanda tersebut, seorang korban meninggal dunia. Selain itu, terdapat dua orang yang kini tengah menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.