Surat Edaran Jenderal Sigit Soal UU ITE: Penyidik Kedepankan Jalur Damai

22 Februari 2021 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, (19/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau PPKM mikro di Desa Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, (19/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus yang melanggar UU ITE. Salah satu poin dalam surat tersebut, meminta penyidik agar mengedepankan dua pihak berperkara menempuh jalur damai.
ADVERTISEMENT
"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," kata Jenderal Sigit dalam surat yang bertanggal 19 Februari 2021 tersebut.
Namun, perkara ada pengecualian untuk kasus yang berpotensi memecah belah. Kasus itu seperti mengandung SARA, radikalisme, dan separatisme.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme dan separatisme," kata Sigit.
Selain itu, penyidik juga diminta untuk tidak menahan tersangka yang telah meminta maaf kepada korban dalam kasus UU ITE ini. Meskipun korban tetap ingin melanjutkan kasusnya.
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Sigit.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut penyidik diminta berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaan mediasi tersebut. Termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: