MA: Pengadilan Jangan Kabulkan Permohonan Pencatatan Nikah Beda Agama

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
46
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock

Mahkamah Agung (MA) meminta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat Edaran tersebut diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023 dan disampaikan kepada para Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

kumparan post embed

Berikut bunyi Surat Edaran tersebut:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

"Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," begitu bunyi SE yang diperoleh dari Kabiro Humas MA, Sobandi, Selasa (18/7).