news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Surat Wafat Ipda Erwin, Polisi Cianjur yang Terbakar, Jadi Bukti Baru

27 Agustus 2019 9:29 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Jawa Barat menjadikan surat kematian Ipda Erwin Yudha, polisi Cianjur yang terbakar saat mengamankan demo, sebagai barang bukti baru.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan sanksi yang diberikan kepada lima orang tersangka akan lebih berat.
"Penerapan pasal perbuatan pidana para tersangka akan kembali dilakukan proses penyidikan mendasari alat bukti yang didapat oleh penyidik merupakan alat bukti baru adanya catatan surat kematian Alm Ipda Erwin Yudha Mildani maka akan lebih berat sanksi hukumannya," kata Truno dalam keterangan resminya, Selasa (27/8).
Lima tersangka tersebut adalah Rian Suryana (19), Muhammad Fauzan (20) alias Ozan, Alief Barliansyah (21), Heldi Rizaldi (21), dan Regi Saepulloh (21). Mereka terlibat demo di depan kantor Bupati Cianjur yang berujung ricuh.
Penyidik akan menjerat kelima tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiyaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun kurungan. Selain itu, kelima tersangka juga dijerat Pasal 213 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan penyidikan telah berlangsung dan penyidik melakukannya secara proporsional serta sesuai dengan prosedur.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemberkasan perkara dengan akan menyerahkan kepada penegak hukum lainnya, yaitu jaksa penuntut umum guna penuntutan nantinya di peradilan umum," jelas Truno.