Surati MA, Nawawi Mundur sebagai Hakim Sebelum Jadi Pimpinan KPK

20 Desember 2019 10:31 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 saat sesi foto dengan kumparan, Jakarta, Rabu (17/9/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nawawi Pomolango tinggal menunggu jam untuk dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Menurut rencana, ia bersama empat pimpinan baru KPK yang lain dilantik Jokowi di Istana Negara pada Jumat (20/12) pukul 14.30 WIB.
Sebelum resmi dilantik, Nawawi harus melepaskan jabatannya sebagai hakim. Terakhir ia tercatat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Insyaallah (surat mundur) sudah saya kirimkan (ke Mahkamah Agung) sejak tanggal 12 Desember," ujar Nawawi kepada kumparan.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Bunyi Pasal itu yakni "jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu: f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural".
Nawawi mengatakan, mundurnya ia sebagai dari jabatan hakim juga sesuai surat pernyataan yang ditandatangani saat mendaftar calon pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Judulnya surat permohonan melepaskan jabatan, sesuai formulir pernyataan yang disyaratkan Pansel dan saya tanda tangani sewaktu pendaftaran capim," ucap Nawawi.