Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut rencana, ia bersama empat pimpinan baru KPK yang lain dilantik Jokowi di Istana Negara pada Jumat (20/12) pukul 14.30 WIB.
Sebelum resmi dilantik, Nawawi harus melepaskan jabatannya sebagai hakim. Terakhir ia tercatat menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Insyaallah (surat mundur) sudah saya kirimkan (ke Mahkamah Agung) sejak tanggal 12 Desember," ujar Nawawi kepada kumparan.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
Bunyi Pasal itu yakni "jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu: f. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural".
Nawawi mengatakan, mundurnya ia sebagai dari jabatan hakim juga sesuai surat pernyataan yang ditandatangani saat mendaftar calon pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Judulnya surat permohonan melepaskan jabatan, sesuai formulir pernyataan yang disyaratkan Pansel dan saya tanda tangani sewaktu pendaftaran capim," ucap Nawawi.