Survei: 86% Masyarakat Yakin Kelangkaan dan Kenaikan Harga Migor karena Mafia
ยทwaktu baca 2 menit

Kelangkaan dan kenaikan minyak goreng menjadi isu utama selama beberapa bulan terakhir. Isu ini semakin hangat diperbincangkan ketika Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardani.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, survei mengungkapkan sebanyak 83,7% masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng menjadi isu yang sangat masif.
"73,1% responden mengatakan bahwa kelangkaan minyak goreng terjadi akibat harga dan permintaan pasar internasional meningkat. Ini luar biasa, loh. Jadi mereka ini tahu bahwa para eksportir minyak goreng itu lebih suka jual ke luar ketimbang ke dalam. Hanya 16,7% yang menyalahkan karena produksi sawit nasional yang turun," kata Burhanuddin dalam rilis survei bertajuk 'Evaluasi Publik Atas Kinerja Pemerintah, Prospek Partai Politik, dan Calon Presiden 2024' secara daring, Selasa (26/4).
Atas isu ini, sebanyak 71,8% masyarakat percaya dan 14,9% percaya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng diakibatkan keberadaan mafia.
"Mayoritas kalau dijumlahkan ada 86% masyarakat yang terpilih sebagai sampel kita yang percaya bahwa memang ada mafia minyak goreng di balik kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Jadi ini menjelaskan lagi-lagi ketika survei dilakukan setelah 20 April hasilnya bisa beda. Karena pemerintah setelah tanggal 20 mencoba melakukan pendekatan lebih keras, termasuk menyetip ekspor, menangkap mafia minyak goreng," jelasnya.
Sementara itu, 60,9% yakin pemerintah bisa mengungkap mafia minyak goreng. Burhanuddin mengatakan meski masyarakat terlihat kesal karena isu ini, namun mereka tetap menyisakan kepercayaan kepada pemerintah.
"Dan buktinya pemerintah coba dengan aparat penegak hukum membuktikan benar ada permainan yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan minyak goreng," tuturnya.
Sementara saat ditanya hukum apa yang harusnya diterapkan pemerintah kepada mafia minyak goreng, 45,3% menjawab agar dihukum penjara, membayar denda, dan izin usahanya.
"Dihukum penjara, membayar denda, dan dicabut izin usahanya merupakan bentuk sanksi hukum menurut kebanyakan warga terhadap mafia minyak goreng," pungkasnya.
Survei ini digelar pada 14-19 April 2022 dengan jumlah responden sebanyak 1.220 orang. Penarikan sampel dilakukan menggunakan metode multistage random sampling.
Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka. Margin of error kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
