Survei Voxpol: Publik Dukung RUU Perampasan Aset, Setuju Koruptor Dihukum Mati

Publik memberikan dukungan terhadap langkah tegas pemberantasan korupsi, khususnya terkait regulasi penyitaan aset hasil kejahatan. Berdasarkan survei nasional terbaru dari Voxpol Center Research & Consulting pada Oktober 2026, mayoritas masyarakat mendesak agar aturan perampasan aset segera direalisasikan.
Hasil jajak pendapat tersebut merekam bahwa 88,9 persen responden menyatakan setuju dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Angka penolakan sangat minim, yakni hanya 8,8 persen responden yang menyatakan tidak setuju, sementara 2,3 persen sisanya memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Temuan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk terus "gaspol" memperkuat instrumen pemberantasan korupsi. Voxpol menyimpulkan bahwa tingginya angka persetujuan ini menunjukkan kuatnya aspirasi publik terhadap upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Dukungan masif terhadap perampasan aset ini juga sejalan dengan sikap keras masyarakat terhadap para pelaku korupsi. Survei yang sama mencatat sebanyak 90,1 persen publik menyatakan setuju dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Hanya 7,7 persen responden yang menolak wacana tersebut. Hal ini menegaskan tingginya tuntutan rakyat agar penegak hukum memberikan sanksi yang paling berat dan memiskinkan pelaku kejahatan luar biasa tersebut.
Metodologi Survei
Survei nasional Voxpol Center ini diselenggarakan pada periode 3 hingga 12 Oktober 2026. Jajak pendapat ini memotret opini dari 1.200 responden yang tersebar secara proporsional di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Populasi survei adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih atau sudah menikah. Penarikan sampel dilakukan menggunakan metode multistage random sampling untuk memastikan representasi yang akurat.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka (face to face) oleh enumerator terlatih menggunakan aplikasi i-voxpol berbasis Android. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sebesar ±2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
