Surya Darmadi Diduga Merugikan Negara Rp 78 Triliun, Seperti Apa Korupsinya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Surya Darmadi saat tiba di Kejagung, Senin (15/8). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Surya Darmadi saat tiba di Kejagung, Senin (15/8). Foto: Kejagung

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia 'menyerahkan diri' usai 15 hari berstatus tersangka korupsi di Kejagung. Padahal, dia merupakan buronan yang tiga tahun gagal ditangkap KPK.

Surya Darmadi dijemput tim penyidik Kejagung setibanya di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8). Dia dibawa langsung ke Kejagung untuk diperiksa. Tak lama, ia langsung ditahan. Sang taipan mengenakan rompi merah muda.

Surya Darmadi terjerat kasus yang nilai kerugian perekonomian negaranya fantastis, diduga mencapai Rp 78 miliar. Kerugian perekonomian negara itu diduga dihitung dari penyerobotan lahan hutan di Indragiri Hulu, Riau. Lahan itu diduga dimanfaatkan perusahaan yang terafiliasi Surya Darmadi sebagai kebun sawit, dengan secara melawan hukum.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (1/8).

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Kejagung

Bagaimana sebenarnya kasus tersebut?

Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Keduanya diduga berkongkalikong untuk mengakali penerbitan perizinan kelapa sawit untuk sejumlah perusahaan PT Duta Palma Group di wilayah Indragiri Hulu.

Semua itu bermula pada tahun 2003. Saat itu, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan sawit di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar secara melawan hukum.

Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit; kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit; maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. Perusahaan-perusahaan itu diduga anak usaha PT Duta Palma yang diduga masih terafiliasi Surya Darmadi.

Padahal lahan yang diduga diincar dan diterbitkan izinnya untuk PT Duta Palma Group itu berada dalam kawasan hutan; baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tak hanya menyerobot kawasan hutan, penerbitan izin perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group diduga melawan hukum dan tanpa dilalui dengan Izin Prinsip. Mereka juga mengabaikan AMDAL. Hal tersebut diduga karena terjalinnya kesepakatan antara Surya Darmadi dengan Raja Thamsir.

Kejagung belum membeberkan kesepakatan timbal balik antara Surya Darmadi dan Raja Thamsir. Namun, keduanya diduga mengakali perizinan kegiatan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit Duta Palma dengan cara melawan hukum.

Infografik Surya Darmadi. Foto: kumparan

“Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Bahkan, bukti penyerobotan ini diperkuat dengan PT Duta Palma Group yang hingga saat ini diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

PT Duta Palma juga disebut tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Tim penyidik sudah menyita lahan yang diduga diperoleh dengan secara korupsi tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.

Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.

Selain itu, masyarakat juga tak bisa memanfaatkan hasil hutan akibat lahannya dicaplok menjadi kebun kelapa sawit oleh perusahaan Surya Darmadi.

"Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Surya Darmadi lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto: Kapuspenkum Kejagung

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Raja Thamsir Rachman sedang menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Hukuman itu karena ia terbukti korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, Surya Darmadi kini telah ditahan oleh Kejagung.

Surya Darmadi Mendekam di Rutan Kejagung

Tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (kiri) duduk di dalam mobil saat ditahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Pada Senin (15/8) sore, Surya Darmadi sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Dia pun langsung ditahan di rutan Kejagung Cabang Salemba. Dia dijebloskan ke Rutan Kejagung tepat 15 hari usai ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sebelum itu, 'kisah' soal Surya Darmadi ini sudah menjadi pembicaraan publik sejak 2019. Sebab saat itu, dia telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK, yang hingga awal Agustus 2022 belum berhasil ditangkap.

Di KPK, dia merupakan tersangka suap terhadap Annas Maamun selaku mantan Gubernur Riau. Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.

Tujuannya agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. Namun diduga yang terealisasi Rp 3 miliar.

Sejak saat itulah, Surya Darmadi hilang batang hidungnya dan gagal ditangkap oleh penyidik KPK.

Infografik Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia. Foto: kumparan

Namun demikian, Kejaksaan Agung bergerak kilat dalam memburu Surya Darmadi. Termasuk memeriksa saksi hingga penggeledahan dan penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.

Pemanggilan terhadap Surya Darmadi pun dilakukan. Termasuk dikirimkan ke Singapura yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Surya Darmadi.

"Suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tetapi tidak tahu di mana tersangka berada. Tapi waktu pemanggilan ada di Singapura," kata Burhanuddin.

Belakangan, pengacara keluarga menyatakan Surya Darmadi akan datang ke Indonesia. Ia pun tiba pada Senin siang (15/8). Darmadi terbang ke Indonesia dari Taiwan dan kemudian menyerahkan diri ke Kejagung.

Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi terbang dari Taiwan menggunakan pesawat China Airlines. Begitu mendarat, Surya Darmadi langsung dijemput oleh tim Kejaksaan Agung.

"Alhamdulillah tadi jam 13.30 WIB dengan menggunakan penerbangan China Airlines CI 761 dan mendarat di Cengkareng. Kemudian tim kami melakukan penjemputan tersangka," kata Burhanuddin.

"Penerbangan dari Taiwan," sambungnya.

Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan sekitar 3,5 jam di Gedung Bundar JAMPIdsus Kejagung, Surya Darmadi kemudian keluar dan mengenakan rompi tahanan. Darmadi kini ditahan di Rutan Kejagung di Salemba, Jakarta Pusat.