Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Surya Paloh Restui Fraksi Nasdem Gunakan Hak Angket untuk KPK
3 Mei 2017 13:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyetujui dan memberikan restu kepada anggota Fraksi Nasdem di DPR untuk menggunakan hak angket yang ditujukan kepada KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya bisa memahami itu. Saya menyatakan ketika ditanyakan saya bilang silakan jalankan hak kalian dalam fraksi di DPR," ujar Surya di Jakarta, Rabu (3/5) seperti dilansir Antara.
Surya menilai tidak ada yang aneh ketika DPR menggunakan haknya untuk meminta penjelasan kepada KPK. Sebab, DPR memang diberi hak untuk melakukan fungsi pengawasan.
"Bukan dia (DPR-red) mendapat hak baru. Hak interpelasi, hak angket, ada pada dewan. Kemudian ini digunakan kepada KPK, yang latar belakang KPK dibentuk oleh dewan. Apa yang menjadi luar biasa ketika dewan menggunakan hak mereka? Apa yang luar biasa? Bahkan KPK menyuruh, silakan saja," jelasnya.
Mantan politikus Golkar ini menilai tidak ada satu lembaga pun yang tidak pernah melakukan kesalahan. Baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif. Jadi, usulan hak angket KPK merupakan mekanisme pengawasan yang wajar. Tapi, ia mengingatkan agar upaya pelemahan KPK harus tetap dicegah. Di sisi lain parlemen juga harus kuat.
ADVERTISEMENT
"Siapa yang bisa menjamin baik DPR eksekutif, temasuk KPK terbebas dari kesalahan dalam melaksanakan tugas, baik disengaja maupun tidak disengaja. Siapa yang bisa menjamin?" tuturnya.
Selain itu, Surya berani menjamin anggota Fraksi Nasdem tidak akan memanfaatkan hak angket untuk melemahkan KPK. Bos Media Group ini mengakui memang KPK pernah melakukan kesalahan. Tapi, bukan berarti lembaga ini harus dibubarkan.
"Mungkin ada dua tiga policy dewan yang salah. Mungkin ada dua, empat, lima, sepuluh elit politik yang memuakkan. Tapi apakah institusinya harus dihilangkan? Harus dibumihanguskan?" tambah Surya Paloh.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mengamini bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari Surya Paloh untuk menjalankan hak angket.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya saya sudah lapor kepada ketua umum, dan beliau katakan silakan jalan," kata Sahroni.
Ditegaskan kembali, hak angket tersebut sama sekali tidak bermaksud melemahkan KPK. Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya akan menjadi orang yang menjamin tidak akan melemahkan KPK. Saya akan berjihad jika ada pihak yang mau melemahkan KPK," tegasnya.
Sahroni pun mengibaratkan hubungan DPR dengan KPK seperti hubungan orang tua dengan anaknya, orang tua harus melakukan pengawasan dan menjaga, serta memperkuat.
"Inilah hak angket yang akan dilakukan oleh DPR, bagian dari menjaga anaknya tetap baik dan hebat. Angket menjadi bagian dari kontrol," katanya.
Setelah pengesahan usulan hak angket, pimpinan DPR dan seluruh fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk kemudian membentuk Pansus.
ADVERTISEMENT
Pansus ini nantinya yang akan menindalanjuti hak angket dengan memanggil KPK. Pansus berisi perwakilan seluruh fraksi di DPR. Jika fraksi-fraksi di DPR tidak mengirim perwakilan di Pansus, maka Pansus tidak akan terbentuk sehingga DPR tidak bisa memanggil KPK.
Baca juga: