Susi Mau 3 Kapal Maling Ikan Vietnam di Batam Tetap Ditenggelamkan

24 Juli 2017 13:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Vietnam yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Vietnam yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi adanya lelang 3 kapal tangkap eks illegal fishing asal Vietnam yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam. Menurut dia, cara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam tidak memiliki prinsip menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan yang seharusnya ditenggelamkan.
ADVERTISEMENT
"Sudah dipos kan tadi sama Pak Jaksa Agung. Iya, di Pengadilan dan biasanya Pengadilan yang memutuskan. Ya Pengadilan bisa memutuskan berarti kan itu tidak sesuai dengan konsensus kita yang mau memerangi illegal fishing," tegas Susi saat ditemui di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).
Kapal Vietnam yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Vietnam yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Istimewa)
Menurut Susi justru dengan dilelangnya kapal tersebut memungkinkan sang pemilik untuk membeli kembali. Susi menyatakan ini adalah modus klasik yang sudah lama terjadi dan kembali terjadi.
"Iya biasanya seperti itu. Bukan temannya tapi pemiliknya," sebut Susi.
Atas kejadian ini, Susi sudah berbicara dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo. Kedua belah pihak sepakat agar proses lelang ke-3 kapal asing asal Vietnam tersebut ditunda sampai menunggu pembahasan selanjutnya.
Kapal Vietnam yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Vietnam yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
"Iya sudah ditunda kata Pak Jaksa Agung. Ditunda katanya, ya sudah terima kasih," tutup Susi.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Batam hari ini, Senin (24/7) melelang sebanyak 3 kapal illegal fishing asal Vietnam. Pelelangan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam.
Kapal Vietnam yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Vietnam yang dilelang Kejaksaan Negeri Batam (Foto: Istimewa)
Adapun 3 kapal asal Vietnam yang dilelang yaitu KNF 7444, KM SLFA 5066, dan kapal KM KNF 7858. Masing-masing limit kapal tersebut adalah Rp 31,8 juta hingga Rp 186 juta.
Bagi perusahaan yang mengikuti lelang, diminta untuk menyerahkan uang jaminan dengan jumlah besaran yang berbeda. Untuk kapal KNF 7444 sebesar Rp 80 juta, KM SLFA 5066 sebesar Rp 15 juta dan KM KNF 7858 sebesar Rp 90 juta.
Surat pengumuman lelang (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pengumuman lelang (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT