Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Kasus Impor Garam
7 Oktober 2022 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Susi Pudjiastuti . Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri.
ADVERTISEMENT
"Iya [diperiksa], sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, dikutip dari Antara, Jumat (7/10).
Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkara ini. Termasuk keterkaitan Susi dalam penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan.
Sumedana menyebut pihaknya akan memberikan keterangan dalam waktu dekat. Keterangan akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi.
"Nanti Dirdik doorstop," kata Sumedana.
Belum ada pernyataan dari pihak Susi Pudjiastuti mengenai hal ini.
Susi Pudjiastuti dikabarkan sudah tiba di Gedung Bundar Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia disebut turut didampingi pengacaranya.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022. Penyalahgunaan ini diduga terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
"Kejaksaan juga melakukan penyidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag tahun 2018,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Pada tahun 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.
Burhanuddin mengatakan, perusahaan tersebut di antaranya yakni PT. MTS, PT. SM, dan PT UI. Perusahaan-perusahaan ini diduga menerima persetujuan impor dari Kemendag tanpa melakukan verifikasi stok garam lokal dan garam industri. Sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Kemudian, para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
“Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah para UMKM,” kata Burhanuddin.
Tim penyidik, kata Burhanuddin, telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Belum dibeberkan berapa jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.