Syafruddin Temenggung Lepas, Ada Apa dengan MA?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kamis, (10/7), sorotan mengarah ke Mahkamah Agung. Musababnya, MA mengabulkan kasasi eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Imbasnya, terdakwa kasus BLBI itu dilepaskan oleh KPK.

Menurut hakim kasasi, Syafruddin memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disebut dalam dakwaan KPK. Namun, hakim menilai bahwa hal tersebut bukan tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dinilai patut dilepaskan.

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, membacakan amar putusan kasasi tak lama setelah sidang putusan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Di MA, sangat jarang sebuah putusan kasasi diumumkan ke publik lewat jumpa pers. Biasanya, putusan bisa diakses lewat situs MA atau melalui konfirmasi telepon via juru bicara MA.

Selang sekitar 6 jam usai putusan dibacakan, Syafruddin langsung dilepaskan dari Rutan KPK. Ia menjadi terdakwa pertama yang lepas dari jerat KPK.

Mengilas balik kasus ini, Syafruddin menjadi tersangka KPK pada 25 April 2017 dan ditahan sejak 21 Desember 2017. Penyelidikan kasus ini bahkan sudah dilakukan sejak lama, yakni 2013.

Syafruddin tak terima dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, gugatannya itu ditolak oleh hakim. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Proses hukum Syafruddin pun berlanjut ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dakwaan Syafruddin pun dibacakan penuntut umum KPK pada 14 Mei 2018. Dalam dakwaan, ia disebut melakukan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk BDNI milik Sjamsul Nursalim. Masih dalam dakwaan, perbuatan Syafruddin disebut merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, jaksa KPK meyakini dakwaan korupsi Syafruddin terbukti. Syafruddin pun dituntut 15 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pun sependapat dengan jaksa KPK bahwa Syafruddin bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Vonis dijatuhkan tanpa ada perbedaan pendapat dari hakim alias diambil dengan suara bulat.

Tak terima dengan putusan itu, Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, ia kembali harus gigit jari.

Alih-alih mendapatkan pengampunan atau pengurangan hukuman, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Syafruddin. Hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Dalam putusan ini, lagi-lagi diambil tanpa perbedaan pendapat hakim.

"Dengan jelas dan tegas, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memutus dengan pertimbangan yang kuat, yang terakhir menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk terdakwa tanpa dissenting opinion antara para hakim," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers menanggapi putusan kasasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang konpers mengenai kasus BLBI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Namun, semua terpatahkan pada tahap kasasi di MA. Majelis hakim kasasi menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana. Meski, perbuatannya terbukti.

Vonis Majelis hakim yang dipimpin Salman Luthan serta Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin selaku hakim anggota pun diambil tak dengan suara bulat. Satu hakim, yakni Salman sepakat bahwa perbuatan Syafruddin merupakan korupsi. Namun, Syamsul dan Askin berpendapat bukan tindak pidana.

Syamsul dan Askin juga tidak satu suara soal kategori perbuatan Syafruddin. Menurut Syamsul, hal itu termasuk ranah perdata. Sementara Askin menilai hal itu termasuk perbuatan administrasi.

Kendati demikian, suara terbanyak tetap menyatakan perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana. Syafruddin pun sudah dilepaskan dari Rutan KPK.

Saut menegaskan bahwa KPK masih tidak akan berhenti melakukan upaya hukum terkait kasus ini. Menurut dia, KPK masih mengkaji upaya hukum selanjutnya, baik upaya hukum biasa atau luar biasa.

"Khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun," ujar Saut.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim terkait kasus ini tetap berjalan. Pasangan suami istri itu berstatus tersangka dalam kasus BLBI ini.

embed from external kumparan

Secara terpisah, peneliti ICW Kurnia Ramadhana bahkan beranggapan perlu adanya pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dan Pengawas Mahkamah Agung pada ketiga hakim yang memutus kasasi Syafruddin.

Bila ditemukan pelanggaran, kata Kurnia, tindakan tegas perlu diambil semata untuk kembali mengembalikan marwah pengadil yang kembali menurun usai diterimanya kasasi Syafruddin.

"Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin Arsyad Tumenggung," ujar Kurnia.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," lanjut Kurnia.

M. Hatta Ali ketua MA periode 2017-2022 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Secara terpisah, Ketua MA Hatta Ali enggan berkomentar soal putusan itu. Sebab menurut dia, hal itu merupakan ranah independensi hakim.

Namun, ia meyakini bahwa setiap putusan yang diambil hakim sudah berdasarkan pertimbangan.

"Tentunya hakim sudah mempertimbangkan, mengambil keputusan seperti itu pasti sudah dengan pertimbangan matang," ujar Hatta Ali ditemui di Monas.

Sementara Abdullah mempersilakan KPK untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut kepada KPK terkait kasasi itu. Meski, berdasarkan putusan MK, jaksa tak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

"Mahkamah Agung akan menerima, memeriksa serta mengadili. Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan aturannya tidak ada, tidak jelas, itu tidak boleh. Harus tetap diadili," ujar Abdullah.

"Artinya begitu perkara masuk berkas, tetap diadministrasikan, diberikan nomor, ditunjuk majelisnya, kemudian disidangkan, apapun putusannya, ya itulah yang terbaik," imbuh dia.