Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Syahganda Nainggolan Ancam Tak Akan Hadiri Sidang Jika Saksi Tetap Virtual
29 Januari 2021 18:57 WIB
ADVERTISEMENT
Tim pengacara petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan , melaporkan majelis hakim PN Depok ke Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY).
ADVERTISEMENT
Syahganda merupakan terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sedang disidang di PN Depok.
Pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, menyatakan pelaporan itu dilandasi dugaan majelis hakim tidak adil saat menangani perkara kliennya. Sebab majelis hakim menolak permintaan pengacara agar saksi dihadirkan langsung di ruang sidang.
Alkatiri pun hendak bersurat ke Ketua PN Depok meminta majelis hakim diganti dan saksi hadir langsung di sidang. Ia menegaskan tak akan menghadiri persidangan sampai kapan pun apabila permintaan tersebut tak dipenuhi.
"Beliau (Syahganda) tidak akan mau diperiksa sampai kapan pun juga jika tidak didampingi penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum tidak akan mau bersidang jika para saksi dan ahli tidak dihadirkan di sidang," ujar Alkatiri dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, saksi perlu dihadirkan langsung di ruang sidang demi mengungkap kebenaran. Menurutnya, pemeriksaan saksi secara virtual tidak akan maksimal, lantaran bisa terganggu, seperti masalah sinyal.
Terlebih dalam perkara kliennya, kata Alkatiri, saksi hadir secara virtual dari Kejari Depok yang lokasinya bersebelahan dengan PN Depok.
"Sebenarnya tujuan kami mencari keadilan dan menggali kebenaran, kenapa harus dihalangi? di dalam persidangan semua berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, baik hakim, jaksa dan penasihat hukum," ucapnya.
Alkatiri juga menilai kehadiran saksi secara virtual melanggar KUHAP serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) 4 Tahun 2020 mengenai sidang elektronik. Ia menyebut Pasal 11 ayat (1) dan (2) PerMA 4/2020 menegaskan saksi atau ahli dihadirkan di ruang sidang meski persidangan digelar virtual.
ADVERTISEMENT
"Kalau adu argumentasi berdasarkan UU dan PerMA kami yang benar. Karena MA dalam PerMA menegaskan dalam pemeriksaan saksi dan ahli berlaku hukum acara," tutupnya.