Syarat Bagi Nelayan yang Mau Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan Gratis

1 Mei 2017 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi nelayan. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang nelayan menggunakan alat penangkapan ikan berupa cantrang. Sebab, cantrang dinilai tak ramah lingkungan dan jika dilakukan terus-menerus, produktivitas dasar perairan akan berkurang.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, KKP menyediakan alat tangkap pengganti yang ramah lingkungan bagi nelayan kecil atau dengan kapal di bawah 10 gross ton (GT), salah satunya dengan gillnet. Penggantian akan dilakukan secara menyeluruh dengan batas waktu hingga akhir Juni 2017.
Nelayan dan cantrang ikan. (Foto: Dok. kkp.go.id)
Bagaimana cara nelayan mendapatkan alat penangkapan ikan bantuan secara gratis?
Direktur Alat Pengkapan Ikan (KAPI) Agus Herman mengatakan, ada beberapa syarat bagi nelayan yang ingin mendapatkan alat penangkapan ikan secara gratis, yakni:
1. Merupakan nelayan pemilik kapal skala kecil berukuran sampai dengan 10 gross ton. Dibuktikan dengan fotokopi bukti kepemilikan kapal (SIPI/Pas Besar/Pas Kecil)
2. Memiliki Kartu Nelayan dan tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama atau Koperasi yang terdaftar di SIM PUPI. Dibuktikan dengan fotokopi kartu nelayan.
ADVERTISEMENT
3. Telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerima dan mengoperasikan alat penangkapan ikan bantuan, serta alat penangkapan ikan yang lama wajib dimusnahkan.
Kapal nelayan yang masih pakai cantrang. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Ia melanjutkan, nantinya nelayan dapat mengajukan persyaratan tersebut ke dinas KKP setempat. Selanjutnya pihak dinas setempat akan memverifikasi nelayan berdasarkan nama, alamat, dan Kartu Nelayan.
"Kedua, dinas setempat juga akan mengusulkan jenis alat penangkapan ikan pengganti. Terakhir, peran dinas setempat yakni membuat surat kesanggupan mengoperasionalkan bantuan alat penangkapan ikan," ujar Agus kepada kumparan (kumparan.com) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/5).
Sementara peran pemerintah pusat, yakni sosialisasi alat penangkapan ikan ramah lingkungan dan wilayah pengelolaan perikanan yang potensial. Selanjutnya, pemerintah pusat akan memverifikasi dan menjadwalkan waktu bantuan.
ADVERTISEMENT
"Terakhir pengadaan alat penangkapan ikan melalui e-katalog atau tender dan pengiriman alat penangkapan ikan sampai ke dinas setempat," pungkasnya.