Syarikat Islam Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hamdan Zoelva saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia VII di Bangka Belitung. 
 Foto: Dok. Panitia KUII VII
zoom-in-whitePerbesar
Hamdan Zoelva saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia VII di Bangka Belitung. Foto: Dok. Panitia KUII VII
ADVERTISEMENT
Syarikat Islam (SI) memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi usai mencabut rencana investasi miras. Aturan itu sebelumnya tercantum dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Jokowi mencabut lampiran III Perpres itu karena mendapat banyak kecaman dari elemen masyarakat. Banyak pihak menilai meski hanya diterapkan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dampak dari investasi miras itu akan merusak.
"SI menghargai dan mengucapkan terima kasih atas respons cepat Presiden, dengan mencabut bidang usaha investasi minuman keras sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dalam lampiran Perpres 20/2021. Presiden mendengar dengan baik keresahan dan suara tuntutan rakyat," kata Ketua Umum DPP Syarikat Islam Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Lampiran tentang investasi miras pada Perpres No 10/2021 yang dicabut. Foto: Dok. Istimewa
Meski begitu, Hamdan Zoelva meminta agar pencabutan lampiran III Perpres itu tidak sebatas dalam investasi miras, tetapi mencabut legalisasi perdagangan minuman keras pada pedagang kaki lima. Ia menilai peredaran miras dapat membahayakan generasi muda.
ADVERTISEMENT
"Presiden perlu mengambil kebijakan yang tegal terhadap penjualan minuman keras ilegal dalam masyarakat yang telah banyak menimbulkan korban," ucap Hamdan.
Dalam surat pernyataan sikapnya, Syarikat Islam menilai Perpres tentang investasi miras sebagaimana terlampir dalam lampiran III No. 31, 32, dan 33 telah mengusik perasaan ummat Islam Indonesia.
Atas dasar itu, Syarikat Islam mengeluarkan enam sikap menolak keras Perpres tersebut.
Berikut enam pernyataan sikap dari Syarikat Islam:
1. Bahwa Umat Islam Indonesia adalah merupakan representasi terbesar dari umat Islam sedunia yang sendi-sendi kehidupannya dilandasi oleh nilai-nilai agama yang salah satunya mengharamkan khamar (minuman keras, minuman beralkohol) yang telah diterima/dipahami sejak lama oleh sekalian bangsa Indonesia.
2. Bahwa dalih kearifan lokal dan dalam rangka kebebasan HAM serta memperluas kesempatan kerja, tidak dapat dijadikan sandaran oleh negara untuk melegalisasi investasi dan perdagangan minuman keras sebab nyata-nyata menabrak sendi-sendi kehidupan berbangsa yang tumbuh dari akar dan nilai-nilai agama dan dapat merusak generasi muda dan banyak menimbulkan tindakan kejahatan.
ADVERTISEMENT
3. Bahwa tidaklah tepat menjadikan tema kearifan lokal, yaitu dengan membatasi kekhususan wilayah yang menjadi tempat berproduksinya --- di empat provinsi: Bali, NTT, Sulut, dan Papua --- sebab Perpres tersebut juga membuka ruang investasi di provinsi lainnya dengan izin BKPM dan atas permintaan gubernur dan melegalkan perdagangan eceran minuman keras sampai pada usaha kaki lima.
4. Dengan investasi minuman keras walau pun hanya di beberapa provinsi, akan terjadi produksi besar-besaran minuman keras yang kemudian diperdagangkan secara eceran sampai pada pedagang eceran kaki lima di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan sangat merusak dan membahayakan bagi generasi muda bangsa dan akan banyak menimbulkan kejahatan baru akibat konsumsi minuman keras.
5. Bahwa maksud diterbitkannya Perpres tersebut yang salah satunya sebagai upaya membatasi beredarnya perdagangan Miras ilegal akan tetapi yang dilakukan justru akan melegalkan peredaran dan perdagangan Miras yang mengakibatkan peredaran minuman keras meluas.
ADVERTISEMENT
6. Bahwa berdasarkan konstitusi negara, melalui tugas dan peran pemerintah selaku pemangku kebijakan adalah melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Sementara, khamr (minuman keras, minuman beralkohol) adalah sesuatu yang dapat merusak akhlak bangsa. Sudah menjadi pemandangan umum, dampak yang ditimbulkan dari minuman keras dan peredarannya adalah lebih banyak kemudaratan (keburukan, bahaya) dibandingkan dengan kemaslahatan (kemanfaatan, kebaikan)-nya.
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Maka dari itu, Hamdan Zoelva selaku Ketum DPP menegaskan Syarikat Islam menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang membuka kesempatan untuk dilakukan investasi dan perdagangan miras.
"Meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar membatalkan Perpres tersebut demi kemaslahatan kehidupan bangsa," tutup Hamdan.