SYL Ditangkap KPK, Bagaimana Nasib Kasus Pemerasannya di Polda Metro Jaya?

13 Oktober 2023 15:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro pada Rabu (11/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro pada Rabu (11/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menangkap eks Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah dijerat tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, pada Kamis (12/10) malam. Dia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, SYL juga terkait dengan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadapnya. Kasusnya diusut pada tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Lantas, bagaimana kelanjutan kasus dugaan pemerasan tersebut usai penangkapan SYL?
"Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kita uji kebenaran laporan itu makanya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain. Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/10).
Ia mengatakan, mustahil kasus tersebut dihentikan hanya karena SYL ditangkap KPK. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan unsur pidananya.
ADVERTISEMENT
"Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar. Kecuali memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum oknum tertentu, ya bisa saja berhenti," kata Karyoto.
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
"Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ, sesuai fakta perbuatan secara materiil, ya harus kita lanjutkan. Saya tidak berandai-andai, nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti, baik saksi maupun alat bukti yang lain," jelasnya.
Kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK telah naik ke penyidikan sejak Sabtu (7/10). Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Terkini, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, juga diperiksa atas dugaan keterlibatannya.
Ada pun sebelumnya, saksi lain yang sudah diperiksa adalah mulai dari SYL, ajudan, hingga sopirnya. Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ssehingga, sudah 12 orang saksi yang diperiksa.