Melihat UU KPK: Firli Bahuri Penyidik KPK atau Bukan?

13 Oktober 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ternyata tidak ditandatangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melainkan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri "selaku penyidik", menuai tanda tanya.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum," ujar Ali saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10).
"Artinya, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Tetap berwenang menetapkan tersangka," kata Ali.
Ali menuturkan, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskahnya yang berlaku di KPK.
"Bila memang dianggapnya keliru silakan diuji di praperadilan, bukan di ruang terbuka semacam itu," ujar Ali.

Bagaimana menurut Undang-Undang KPK?

Dalam UU KPK yang lama, pimpinan KPK memang adalah sebagai penyidik dan penuntut umum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam UU KPK yang telah direvisi, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.
ADVERTISEMENT

Tanda Tangan Firli Dipertanyakan

"Menurut Undang-Undang KPK yang baru, pimpinan KPK bukan penyidik dan bukan penuntut umum, berarti enggak benar dong?" kata Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10).
Kalau dulu, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut, sekarang bukan. Ini jadi problematik," ujar Saut.
Saut Situmorang saat menjabat Wakil Ketua KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Adanya surat penangkapan SYL yang tidak ditandatangani penyidik melainkan diteken oleh Firli itu diungkapkan oleh pengacara SYL, Ervin Lubis.
KPK menangkap SYL pada Kamis malam (12/10), atas dasar penyidikan kasus dugaan korupsi SYL selaku Menteri Pertanian.

Alasan Penangkapan Dipertanyakan

Penangkapan itu, menurut Saut, juga layak dipertanyakan sebab KPK sesungguhnya telah memanggil SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10) dan SYL sudah menyatakan akan hadir. Tapi alih-alih begitu, KPK langsung menangkap SYL pada Kamis malam.
ADVERTISEMENT
"Surat penangkapan jadi enggak konsisten dengan surat panggilan sebelumnya, tinggal menunggu beberapa menit (untuk SYL hadir), ini kan menimbulkan kecurigaan," kata Saut.
"KPK menyatakan khawatir SYL menghilangkan barang bukti, tapi alasan subjektifnya apa? Melarikan diri? Kan sudah dicegah?" ujar Saut.

Panas SYL-Firli

Kolase foto Firli dan SYL. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan
Penangkapan SYL oleh KPK tak bisa dilepaskan dari hubungan panas SYL-Firli.
Setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, SYL melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan pemerasan. PMJ pun melakukan penyidikan atas kasus ini.