SYL Masih Diperiksa KPK, Apa yang Digali Penyidik?

13 Oktober 2023 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih diperiksa di KPK usai dia ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (12/10) malam. Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, mengatakan kliennya baru diperiksa sekitar pukul 12 malam sampai pukul 3 pagi.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan bersifat umum seputar kewenangan, tugas dan fungsi sebagai Menteri dan hubungan dengan beberapa pejabat lain di Kementan RI," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10).
Saat ini, pihaknya masih menunggu agenda pemeriksaan lanjutan. Febri menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir dari penyidik, pemeriksaan rencananya dilanjutkan siang ini.
“Terkait dengan langkah hukum lanjutan, Tim Hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga," ucap Febri.
Di sisi lain, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pemeriksaan terhadap SYL masih berjalan. "Iya sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," ucapnya saat dihubungi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Sejak tiba di Gedung KPK pada Kamis pukul 19.20 WIB, SYL sudah lebih dari 20 jam berada di kantor lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
Penangkapan SYL kemarin dipertanyakan kuasa hukum. Dianggap terlalu cepat. Sebab sebelumnya, sudah ada surat pemanggilan dan jadwal pemeriksaan yang ditetapkan hari ini, Jumat (13/10).
Sehingga penangkapan SYL sendiri dianggap janggal. Karena yang bersangkutan sudah menyatakan akan kooperatif. KPK sendiri beralasan, penangkapan SYL untuk menghindari penghancuran alat bukti.
Dalam kasusnya, SYL resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dijerat bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Kasdi sudah ditahan lebih dahulu oleh KPK.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia diduga menerima uang hasil pemerasan dan juga gratifikasi selama menjabat di Kementan. Uang dari bawahan-bawahannya, yang uang tersebut disetorkan mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Pada konstruksi perkara yang dibeberkan KPK saat penahanan Kasdi, SYL yang diangkat menjadi Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran terhadap pegawai pada unit eselon I dan II di Kementan.
Uang-uang yang dikumpulkan berasal dari mark-up sejumlah proyek di Kementan hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.
Dugaan uang setoran yang dinikmati SYL dkk mencapai Rp 13,9 miliar. Uang panas tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk bayar uang cicilan kartu kredit dan membayar cicilan alphard.