Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Saut: Firli Bukan Penyidik KPK, Kenapa Teken Surat Penangkapan SYL?
13 Oktober 2023 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang curiga terhadap surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ternyata tidak ditandatangani penyidik KPK, melainkan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Menurut Undang-Undang KPK yang baru, pimpinan KPK bukan penyidik dan bukan penuntut umum, berarti enggak benar dong?" kata Saut saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10).
Kalau dulu, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut, sekarang bukan. Ini jadi problematik," ujar Saut.
Adanya surat penangkapan SYL yang tidak ditandatangani penyidik melainkan diteken oleh Firli itu diungkapkan oleh pengacara SYL, Ervin Lubis.
KPK menangkap SYL pada Kamis malam (12/10), atas dasar penyidikan kasus dugaan korupsi SYL selaku Menteri Pertanian.
Alasan Penangkapan Dipertanyakan
Penangkapan itu, menurut Saut, juga layak dipertanyakan sebab KPK sesungguhnya telah memanggil SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10) dan SYL sudah menyatakan akan hadir. Tapi alih-alih begitu, KPK langsung menangkap SYL pada Kamis malam.
ADVERTISEMENT
"Surat penangkapan jadi enggak konsisten dengan surat panggilan sebelumnya, tinggal menunggu beberapa menit (untuk SYL hadir), ini kan menimbulkan kecurigaan," kata Saut.
"KPK menyatakan khawatir SYL menghilangkan barang bukti, tapi alasan subjektifnya apa? Melarikan diri? Kan sudah dicegah?" ujar Saut.
Penjelasan KPK
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.
"Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum," ujar Ali saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10).
"Artinya, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Tetap berwenang menetapkan tersangka," kata Ali.
Ali menuturkan, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada aturan tata naskahnya yang berlaku di KPK.
ADVERTISEMENT
"Bila memang dianggapnya keliru silakan diuji di praperadilan, bukan di ruang terbuka semacam itu," ujar Ali.
Panas SYL-Firli
Penangkapan SYL oleh KPK tak bisa dilepaskan dari hubungan panas SYL-Firli.
Setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, SYL melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan pemerasan. PMJ pun melakukan penyidikan atas kasus ini.