Sylviana Murni: Tunda Pilkada, Protokol Ketat Tak Jamin Aman Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sylviana Murni dan Djarot Saiful Hidayat saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sylviana Murni dan Djarot Saiful Hidayat saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Presiden Joko Widodo memutuskan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020. Padahal, lonjakan kasus corona makin mengkhawatirkan dan sudah mengancam penyelenggara maupun kandidat Pilkada.

Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, turut mendesak agar Pilkada ditunda. Menurutnya, pengetatan protokol corona dengan revisi PKPU tak jamin aman dari COVID-19.

“Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ucap senator yang akrab disapa Mpok Sylvi itu, dalam rilisnya, Rabu (23/9).

kumparan post embed

Menurutnya, penundaan Pilkada sudah diatur dalam Perppu 2/2020 yang sudah disahkan menjadi UU 6/2020. Di dalamnya, Jokowi membuat ketentuan Pilkada ditunda jika masih ada pandemi.

"Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada," ujarnya.

embed from external kumparan

Dalam Pasal 120 Ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana nonalam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.

"Negara harus hadir di tengah-tengah ujian kemanusiaan, kefokusan dalam menangani krisis kesehatan dan penguatan jaring keamanan sosial menjadi tujuan bersama," tutupnya.