Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ustazah Kingkin Anida dikabarkan positif COVID-19. Kingkin saat ini merupakan tahanan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks Omnibus Law bersama petinggi KAMI lainnya seperti Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana.
ADVERTISEMENT
Kabar Kingkin dinyatakan positif COVID-19 pertama kali disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melalui akun twitternya @hnurwahid pada Selasa (17/11).
“Demi kemanusiaan dan hukum yang adil dan beradab, tahanan-tahanan Bareskrim yang terpapar COVID-19 seperti Ustad Kingkin Anida, Jumhur H, harusnya dibebaskan,” tulis Hidayat dalam.
Terkait hal itu, Humas DPP PKS Mabruri mengatakan dirinya sudah mendengar kabar mantan caleg PKS tersebut positif COVID-19. Namun belum mengetahui kondisinya terkini.
“Saya lihat di media sosial saja sih yang beredar. Persisnya tidak tahu,” kata Mabruri kepada kumparan, Rabu (18/11).
Sementara Polri belum memberikan penjelasan maupun konfirmasi soal Kingkin Anida yang dinyatakan positif corona itu.
Sebelumnya Polri melakukan test swab terhadap 170 tahanan di Bareskrim Polri. Dari hasil swab test tersebut, sebanyak 48 tahanan dinyatakan positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiono mengatakan, dari 48 orang yang dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 40 di antaranya adalah orang tanpa gejala (OTG).
“Sesuai laporan Kapusdokkes Polri, hasil swab dari 170 Tahanan Bareskrim yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 48 orang, dan 8 orang dengan gejala,” kata Awi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Live Update