Tak Ada Ciput di Aturan Seragam Sekolah Siswi Berjilbab

31 Agustus 2023 14:45 WIB
Ā·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melihat postingan siswi SMP di Lamongan yang dicukur pitak oleh gurunya. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melihat postingan siswi SMP di Lamongan yang dicukur pitak oleh gurunya. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Gara-gara tak pakai ciput atau dalaman jilbab, 14 siswi SMP Negeri 1 Sukodadi, Lamongan, Jatim, dicukur pitak oleh guru mereka, Rabu (23/8). Sebagian dari foto-foto merekaā€”dengan kepala tercukur pitakā€”beredar dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
EN, guru perempuan yang melakukan pencukuran sudah diberi sanksi tidak boleh mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi. Dia juga sudah dipindahkan ke dinas pendidikan.
Ilustrasi ciput atau dalaman jilbab/hijab. Foto: ANTARANEWS

Lalu seperti apa aturan seharusnya?

Aturan soal penggunaan seragam peserta didik diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Permendikbudristek itu disebutkan, ada 3 jenis model berpakaian bagi peserta didik putri tingkat SMP/sederajat. Yakni seragam rok pendek, rok panjang hingga yang berjilbab. Dalam aturan seragam berjilbab, tidak ada soal aturan penggunaan ciput.
Berikut aturan lengkapnya:
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
Pakaian Seragam Model 1
1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
ADVERTISEMENT
2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
4. Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
5. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
ADVERTISEMENT
3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
4. Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
5. Sepatu hitam.
Siswi di SMP Negeri 15 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab, maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
2. Jilbab putih.
3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
ADVERTISEMENT
5. Kaus kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
6. Sepatu hitam.