Tak Ada Pelanggaran Etik Polisi di Kasus Tenggelamnya 7 Remaja di Kali Bekasi

4 Oktober 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat memberi keterangan terkait perkembangan beberapa kasus di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat memberi keterangan terkait perkembangan beberapa kasus di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa anggota patroli tim perintis Polres Metro Bekasi yang mengamankan tawuran di Bekasi pada 22 September lalu. Dalam peristiwa ini, 7 orang remaja ditemukan tewas tenggelam di Kali Bekasi.
ADVERTISEMENT
Apa hasilnya?
"Berdasarkan pemeriksaan dari bid propam polda metro jaya, terhadap para petugas yang melaksanaakan patroli hasilnya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi, Jumat (4/10).
Kasatreskrim Polres Bekasi Kompol Audy Joize Oroh di kesempatan yang sama memberikan klarifikasi terkait adanya suara tembakan yang didengar saat penggerebekan.
Tempat penemuan 7 mayat remaja di Kali Bekasi. Foto: Subhan Zainuri/kumparan
"Ini dari keterangan seluruh saksi, ada 22 saksi yang diamankan, ada tambahan dari satu saksi dan datang ke kami menambahlan keterangan. Menurut saksi, dia tidak mendengar suara tembakan, dari tim patroli sendiri tidak ada yang mengeluarkan tembakan," jelas Audy.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam, antara lain 18 bilah celurit dan 30 unit sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku tawuran saat penggerebekan. Barang bukti ini ditampilkan polisi saat jumpa pers siang ini.
ADVERTISEMENT