Tak Ada Pelanggaran, Kasus Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Dihentikan Polisi

21 Januari 2021 14:32 WIB
Raffi Ahmad usai disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksiasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Raffi Ahmad usai disuntik vaksin corona Sinovac saat vaksiasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Youtube/@Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menggelar perkara kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad di rumah Sean Ricardo Galael di Jakarta Selatan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di acara ulang tahun itu.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1).
Yusri mengatakan alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah dan peraturan Kemenkes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Acara tersebut merupakan acara privasi yang tak mengundang orang lain. Terkait hadirnya Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya bahkan ada eks Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, merupakan spontanitas mereka.
Selain itu, lanjut Yusri, tamu yang datang dilakukan swab antigen serta diterapkan protokol kesehatan. Meskipun dalam foto yang beredar ada yang tak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
“Karena sifatnya privacy, dihadiri 18 orang, tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan,” ujarnya.
“Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman Saudara RG,” kata Yusri.